Maqam Tauhidush Shifat adalah maqam yang menyampaikan seorang 'arifin billah menuju maqam yang berada di atasnya, yaitu Maqam Tauhiduz Zat. Namun karena dalam berbagai perbincangan di antara para ulama ahli tauhid dan tasawwuf kerap terjadi pertentangan, mengenai persoalan apakah sifat itu dikaitkan dengan zat ataukah sesuatu yang lain dari zat. Maka sebelum berjalan lebih jauh, dalam upaya meggapai Maqam Tauhidush Shifat, sebaiknya kita mencermati pemahaman dari berbagai kalangan dan mazhab yang membicarakan hakikat sifat.
Pendapat Ahli Sunnah
Ulama usuluddin, yakni dari golongan Ahli Sunah Wal Jama'ah berpendapat, bahwa semua sifat adalah Qadim (sedia), sebagaimana halnya zat. Ke-qadim-an sifat adalah sama dengan ke-qadim-an zat. Demikian juga wujudnya, adalah sama dengan zat. Sehingga, di antara sifat dan zat, keduanya tidak ada perbedaan sama sekali. Namun demikian, sifat merupakan makna yang berdiri pada zat; zatlah yang memberi makna pada sifat, sehingga pertambahan yang terjadi pada sifat merupakan pengaruh langsung yang dimunculkan oleh zat.
Pengaruh zat terhadap sifat ini dapat dilihat dari ungkapan-ungkapan teologis, misalnya: Allah Qadirun bi Qudratihi (Allah Berkuasa dengan Kekuasaan-Nya), Allah Muridun bi Iradatihi (Allah Berkehendak dengan Kehendak-Nya), Allah 'Alimun bi `Ilmihi (Allah Mengetahui dengan Ilmu-Nya), Allah Hayun bi Hayatihi (Allah Hidup dengan Kehidupan-Nya), Allah Sami`un bi Sam'ihi (Allah Mendengar dengan Pendengaran-Nya), Allah Basirun bi Basrihi (Allah Melihat dengan Penglihatan-Nya), dan Allah Mutakallimun bi Kalamihi (Allah Berkata-kata dengan Kalam-Nya).
Pendapat Kaum Sufi
Sementara para Sufi atau ahli tasawwuf yaitu orang-orang yang mengenal Allah (arifin billah) berpandangan, bahwa sifat tidak lain adalah diri yang disifati (mawsuf), yakni diri zat. Sebagaimana halnya dengan zat yang disifati, sifat tidak mengalami penambahan. Oleh sebab itu, menurut mereka (orang-orang yang memahami Tauhid Mukasyafah atau orang yang hijabnya telah tersingkap), sifat itu tidak lain diri zat seperti ungkapan mereka yang menyatakan: Allah Qadirun bi Zatihi (Allah Berkuasa dengan Zat-Nya), Allah Muridun bi Zatihi (Allah Berkehendak dengan Zat-Nya), Allah 'Alimun bi Zatihi (Allah Mengetahui dengan Zat-Nya), Allah Hayyun bi Zatihi (Allah Hidup dengan Zat-Nya), Allah Sami`un bi Zatihi (Allah Mendengar dengan Zat-Nya), Allah Basirun bi Zatihi (Allah Melihat dengan Zat-Nya), dan Allah Mutakallimun bi Zatihi (Allah Berkata-kata dengan Zat-Nya).
Yang di Sifati
Al-'Arif billah Maulana Syekh Sidiq Ibn Umar Khan, yakni murid dari Qutubur Rabbani Maulana Syekh Muhammad Ibn Abdul Karim as-Samman al-Madani ra. memiliki pandangan yang sama dengan pandangan orang-orang Sufi. Bahkan ia menegaskan: "Selain pandangan Sufi tidak mungkin dapat diterima." Penerimaan terhadap konsepsi itu dapat dipahami melalui jalan kasyaf (penyingkapan) dan musyahadah (penyaksian).
Oleh karena itu, konsepsi yang menyatakan bahwa sifat adalah Diri Mawsuf merupakan konsepsi yang didukung oleh basis argumentasi yang kokoh (tsabit) oleh kalangan Sufi. Orang yang menempuh jalan kasyaf dan musyahadah niscaya oleh Allah SWT dibukakan dinding yang menutupi untuk menyaksikan Sifat-Nya. Sehingga, orang-orang semacam ini tidak akan melihat dan mendapatkan lagi sifat yang berdiri melekat pada makna yang dimunculkan oleh zat, sebagaimana pandangan yang dianut oleh kalangan ahli usuluddin. Orang-orang ini hanya akan menjumpai bahwa sifat itu berdiri di atas zat jua. Namun tentu bukan zat yang memberikan makna pada sifat, karena keduanya tidaklah berbeda.
Untuk membantah pandangan ahli usuluddin di atas, kaum Sufi mempergunakan argument rasional (dalil aqli), dengan mengatakan bahwa, "Jika ternyata sifat memperoleh maknanya dari zat, maka pastilah Allah itu Majhul (tidak dikenal), karena Dia masih menghendaki sifat-sifat yang akan memperkenalkan-Nya." Maha Suci Allah dari yang demikian itu. Allah Maha ma'rifah dari segala yang ma'rifah.
Sifat dan Zat
Adapun pandangan bahwa sifat berbeda dari zat, dan bahkan bias mengalami penambahan, sebagaimana juga dianut oleh ahli usuluddin, semata-mata didasarkan atas argumentasi aqliah dan keyakinan (i`tiqad). Argumentasi aqliah yang ditempuh dalam hal ini adalah prosedur logis, karena pandangan tersebut didasarkan pada isim musytaq. Isim musytaq merupakan isim (kata benda) yang dibentuk dari isim lainnya, misalnya "qadir" yang merupakan isim bentukan dari "qudratun." Jika isim musytaq merupakan isim bentukan, maka secara pasti ia memerlukan musytaq minhu (orisinalitas bentukannya). Musytaq minhu dalam hal ini adalah mutlak dari isim masdar yang merupakan asal-usul kata benda dalam bahasa Arab. Jadi, jika qadir sebagai isim musytaq merupakan isim fa`il (pelaku), maka musytaq minhu-nya yang tidak lain dari isim masdar-nya adalah qudratun. Qudratun sebagai masdar menjadi sifat dalam hal ini yang tentu menurut mereka harus dibedakan dari zat.
Namun demikian, sifat tidak mempunyai wujud tertentu yang berdiri sendiri, melainkan hanya wujud zat. Jadi, kendati sifat berbeda dari zat, namun segala sesuatu dari sifat sangat bergantung pada zat, termasuk misalnya dalam masalah ke-qadim-annya.
Pandangan ini jelas menunjukkan kurang sempurna, karena ia masih membedakan antara sifat dan zat. Padahal, jika mereka yang menganut pandangan tersebut mau melakukan musyahadah, niscaya mereka akan menemukan bahwa di antara keduanya pasti akan melebur menjadi satu (bukan dua menjadi satu) di antara keduanya pada hakikatnya sama. Pandangan inilah yang dianut oleh kaum Sufi yang telah benar-benar menyaksikan kebenaran pendapat mereka. Dengan demikian, jika para "pembeda" tersebut juga mau "menyaksikan," niscaya mereka akan menemukan bahwa apa yang selama ini mereka yakini ternyata keliru dan apa yang selama ini memiliki kebenaran adalah pendapat para kaum Sufi.
Sifat dan Misal
Kekeliruan dan kebenaran tersebut dapat diumpamakan dengan cerita seseorang mengenai sifat Hajar Aswad (Batu Hitam Suci di Ka'bah) di Mekkah kepada seseorang yang berada di Jawa, yang belum pernah melihat secara langsung Hajar Aswad tersebut. Dikatakan kepada orang Jawa ini bahwa Hajar Aswad berwarna sangat hitam. Tanpa berpikir terlalu jauh, orang pun meyakininya, dengan membayangkan bahwa ada titik hitam yang melekat pada Batu Suci itu. Orang Jawa tersebut sebenarnya telah membayangkan Hajar Aswad dalam konteks fisik. Ia menempuh jalur ini, sebab akalnya semata tidak mampu membayangkan tanpa melibatkan bayangan fisik hitam tersebut. Maka, suatu ketika ia pergi ke Mekkah dan mendatangi Hajar Aswad guna melihat langsung dan membuktikan kebenaran bayangannya. Ternyata, ia menemukan bahwa Hajar Aswad memang berwarna hitam. Tetapi, ia bukanlah sebuah batu yang kemudian ada titik-titik hitam yang melekat. Hajar Aswad adalah sebongkah batu yang kesemuanya berwarna hitam. Dengan demikian, pupuslah keyakinannya selama ini. Sebab sifat hitamnya Hajar Aswad tersebut ternyata juga merupakan zatnya itu sendiri. Dengan kata lain, hitamnya Hajar Aswad meliputi sifat dan zatnya.
Jadi, kian jelas bahwa betapa benar pendapat yang digagas oleh para Sufi. Meski beberapa kalangan (khususnya Mu'tazilah) tampaknya mengajukan kritik keras terhadap pendapat Sufi tersebut, sehingga patut dicermati respons ketidaksetujuan mereka. Secara garis besar, kalangan Mu'tazilah menganggap bahwa klaim Sufi yang menyatakan bahwa sifat adalah zat dan bahwa sifat tidak mengalami penambahan merupakan klaim yang menganut konsep ittihad, yaitu konsep penyatuan.
Konsep ittihad diumpamakan kaum Mu'tazilah dengan adanya wujud yang berdiri sendiri (istiqlal) dalam zat di satu sisi dan wujud yang berdiri sendiri dalam sifat di sisi lain. Kedua wujud dicampur laksana gula yang dituang ke dalam air mendidih. Maha Suci Allah dari persangkaan kaum Mu'tazilah yang bid'ah lagi fasik itu. Pandangan kaum Sufi sama sekali tidaklah seperti itu, sebab para Sufi tidak membuat polarisasi (pemisahan) dua wujud yang berbeda yang kemudian disatukan, sehingga tidak bisa lagi dibedakan, sebagaimana contoh dari kaum Mu'tazilah tentang gula dan air. Atau contoh lain misalnya dalam secangkir teh yang di dalamnya termuat beberapa unsur yang kemudian menjadi satu. Kaum Sufi, sebagaimana dikemukakan di atas, tidaklah menganut konsep penyatuan dari dua entitas yang berbeda, melainkan menganggap bahwa keduanya tidaklah berbeda.
Akhirnya, bahwa memang ada banyak persoalan yang muncul manakala kita mendiskusikan sifat ini. Tetapi di sini juga harus ditegaskan bahwa Maqam Tauhidush Shifat yang telah dipaparkan di atas, pada dasarnya merupakan maqam yang memiliki posisi kuat dan kokoh (rasikh). Ketika penyingkapan (tajalli) sifat-sifat Allah telah dipupuskan di dalam hati seorang hamba, maka Allah SWT akan menganugerahkan suatu kekuatan yang dapat menjaminnya untuk menghadapi penyingkapan tajalli zat, Insya Allah.